Gubernur NTT Keluarkan Instruksi Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies

oleh -1652 Dilihat
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Keluarkan Instruksi Pembatasan Pergerakan Hewan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Provinsi NTT sebagai langkah tegas menangani peningkatan kasus rabies.

Instruksi yang ditetapkan di Kupang pada 4 Agustus 2025 itu dikeluarkan menyusul laporan adanya 10.605 kasus gigitan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera) sepanjang tahun 2025, dengan 16 orang meninggal dunia akibat terinfeksi rabies.

Dalam instruksinya, Gubernur Melkiades menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah kabupaten/kota maupun aparat TNI/Polri, untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus rabies.

Isi Instruksi Gubernur

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di wilayah endemis rabies, termasuk Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, serta Korem 161/Wira Sakti, Polda NTT, Dinas Peternakan Provinsi, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT.

Beberapa poin penting dalam Instruksi Gubernur tersebut antara lain:

Pembatasan pergerakan hewan penular rabies dengan melarang dilepasliarkan di luar rumah/pagar mulai 1 September hingga 1 November 2025.

Vaksinasi rabies serentak pada hewan penular rabies di semua kabupaten/kota endemis selama periode yang sama.

Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait bahaya rabies dan cara penanggulangannya.

Pendanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan rabies dibebankan pada APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengawasan pelaksanaan instruksi dilakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi melalui Pejabat Otoritas Veteriner NTT.


Antisipasi Pemerintah

Gubernur Melkiades menegaskan, langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat NTT.
“Kasus rabies sudah menelan korban jiwa. Kita harus bergerak cepat dengan membatasi pergerakan hewan penular rabies, melakukan vaksinasi massal, dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Apresiasi Mahasiswa Amfoang, Aksi Santun Berbuah Kunjungan Wapres

Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setelah masa pembatasan selesai pada 1 November 2025. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.