Guncang Bawaslu Belu! Komisioner Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan

oleh -124 Dilihat

Suarantt.id, Kupang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu diguncang laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang komisionernya, Christafora Fernandez. Ia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi NTT atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Laporan tersebut diajukan Agustina Tien Langoday, warga Kabupaten Lembata, yang mengaku sebagai istri sah Palmasius Kenamar Gokok Laporan tertulis bernomor 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 itu dibuat di Lewoleba pada 18 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Agustina menuding Christafora Fernandez memiliki hubungan dengan suaminya sejak Juli 2025. Ia menyebut suaminya pergi ke Atambua dan kemudian tinggal bersama Christafora Fernandez di rumah orang tua yang bersangkutan.

Agustina mengklaim kondisi tersebut berlangsung lebih dari satu tahun dan berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya yang telah dibangun selama sekitar 24 tahun.

Menurut isi laporan, Agustina juga mengaku dirinya bersama anak-anak mengalami tekanan akibat persoalan tersebut. Ia menuding hubungan tersebut turut menjadi pemicu keretakan rumah tangganya hingga muncul proses gugatan perceraian.

Tak hanya melaporkan dugaan hubungan pribadi, Agustina juga mempersoalkan status Christafora Fernandez sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Belu. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berkaitan dengan integritas dan kode etik penyelenggara pemilu.

Karena itu, Agustina meminta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT, dan DKPP melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Ia bahkan meminta agar sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan apabila pelanggaran yang dituduhkan terbukti melalui proses pemeriksaan etik.

Dalam suratnya, Agustina menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan. Ia juga menyebut masih memiliki bukti lain yang menurutnya bersifat privasi dan akan disampaikan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Buka POPDA VII Tahun 2025, 1.427 Peserta Ramaikan Ajang Olahraga Pelajar di Kota Kupang

Laporan tersebut tidak hanya berhenti di lembaga penyelenggara pemilu. Agustina menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

Persoalan ini kini menjadi ujian serius bagi mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Namun, seluruh tudingan dalam laporan tersebut masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Hingga laporan ini diberitakan, belum terdapat keterangan dari Christafora Fernandez terkait tudingan yang disampaikan Agustina dalam laporan pengaduannya. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan dan bantahan atas seluruh tudingan tersebut.

Publik kini menunggu langkah Bawaslu dan DKPP dalam menindaklanjuti laporan itu secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik penyelenggara pemilu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.