Hakim PN Kupang Kabulkan Praperadilan Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

oleh -72 Dilihat
Kuasa Hukum Hukum Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya terkait penetapan status tersangka terhadap keduanya dalam kasus yang melibatkan perusahaan tempat mereka bekerja. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) pagi.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik dinilai prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Menurut hakim, seluruh proses hukum sejak pelaporan hingga penetapan tersangka dianggap tidak sah secara hukum.

Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum kedua pemohon, Fransisco Bernando Bessi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai, hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif dan adil, terutama dalam menempatkan perkara ini dalam kerangka hukum korporasi yang bersifat lex specialis.

“Ada dua alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Pertama, soal legal standing dari pemohon. Kedua, soal pemisahan antara laporan pidana biasa dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang PT. Semua keputusan, baik oleh direksi maupun komisaris, adalah hasil dari rapat umum pemegang saham (RUPS),” jelas Fransisco usai sidang.

Ia menambahkan, sejak awal laporan polisi dibuat pada 13 April 2025, pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai pemegang saham sah. Hal ini, lanjutnya, juga telah dijelaskan secara rinci oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukum.

“Bukti-bukti yang kami ajukan bukan hanya akta di bawah tangan, tetapi juga akta notaris resmi hasil RUPS, yang menjadi bukti kuat bahwa posisi hukum para pihak masih dalam kapasitas korporasi,” tegasnya.

Menurut Fransisco, putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2025 ini memiliki arti penting dan dapat menjadi yurisprudensi baru dalam penanganan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan sengketa internal perusahaan.

“Ini akan menjadi rujukan ke depan. Bila ada sengketa dalam perusahaan, penyelesaiannya harus lebih dulu ditempuh melalui mekanisme internal korporasi. Baru jika ditemukan unsur pidana, barulah bisa dibawa ke ranah hukum pidana. Bukan sebaliknya,” ujarnya.

Pihak PT Arsenet Global Solusi, yang sejak awal mendukung proses hukum ini, juga menyambut positif putusan tersebut. Mereka menilai, keputusan hakim telah menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

BACA JUGA:  Gandeng Investor dari Sembilan Negara, Timor Leste Resmi Gelar Dili International Trade Expo 2025

Dengan dikabulkannya praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya otomatis gugur, dan seluruh proses penyidikan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum perlu lebih cermat dalam menangani perkara yang melibatkan entitas korporasi, agar tidak terjadi tumpang tindih antara mekanisme hukum pidana dan hukum perseroan terbatas . ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.