Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Ditjenpas NTT Berikan PMP kepada 23 Anak Binaan LPKA Kupang

oleh -42 Dilihat
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 23 Anak Binaan di LPKA Kelas I Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 23 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang pada Rabu (23/7/26).

Penyerahan SK PMP tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, didampingi pejabat struktural Kanwil serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga menjadi apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta keaktifan anak binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan di LPKA Kupang.

Dari 23 Anak Binaan penerima PMP Hari Anak Nasional Tahun 2026, sebanyak 15 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima orang mendapatkan pengurangan dua bulan, dan tiga orang menerima pengurangan masa pidana selama tiga bulan. Sementara itu, tidak terdapat penerima PMP II atau anak binaan yang langsung memperoleh kebebasan pada kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.

Menurutnya, Pengurangan Masa Pidana bukan hanya sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap usaha anak binaan dalam mengikuti proses pembinaan.

“Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk berubah. Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar memperbaiki diri,” ujar Decky.

Ia berpesan kepada seluruh anak binaan agar terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadikan pengalaman selama berada di LPKA sebagai bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik.

“Kelak, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Decky juga mengapresiasi Kepala LPKA Kupang beserta seluruh jajaran yang telah menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan. Menurutnya, keberhasilan pembinaan anak merupakan hasil kerja bersama seluruh petugas pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan prosesi membasuh kaki orang tua oleh Anak Binaan. Momen tersebut menjadi simbol penghormatan, rasa penyesalan atas kesalahan masa lalu, serta tekad untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional 2026 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan perlindungan hak anak, pembinaan humanis, serta reintegrasi sosial sebagai bekal bagi anak untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.