Kabar Gembira! Wali Kota Kupang Gratiskan BPHTB dan PBG bagi Warga Kurang Mampu

oleh -151 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kabar baik datang bagi masyarakat kurang mampu di Kota Kupang. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi warga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, khususnya dalam membantu mereka memiliki rumah yang layak.

“Sekarang BPHTB sudah gratis untuk masyarakat kurang mampu. Biasanya ada pungutan sekitar 5 persen dari nilai transaksi, tetapi sekarang sudah saya tandatangani Perwali untuk digratiskan,” ujar dr. Christian Widodo.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin membeli tanah atau membangun rumah namun terkendala biaya tambahan dari pajak dan perizinan.

Selain BPHTB, Pemerintah Kota Kupang juga menggratiskan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini berlaku khusus bagi warga yang masuk kategori tidak mampu.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satunya adalah menyertakan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.

“Persyaratan bisa diambil di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk BPHTB, sementara untuk PBG bisa diakses di Dinas PUPR Kota Kupang,” jelasnya.

Wali Kota juga menambahkan bahwa informasi terkait kebijakan ini secara aktif disampaikan melalui media sosial agar dapat menjangkau masyarakat secara luas dan cepat.

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil.

“Ini contoh kebijakan yang pakai nurani. Tidak perlu dipertentangkan antara nurani dan regulasi, karena keduanya bisa berjalan bersama. Ini langkah terbaik untuk masyarakat,” ungkap salah satu warga.

BACA JUGA:  BI NTT Resmi Buka SERAMBI 2026 dan Road to FESyar di Kota Kupang, Siapkan Rp1,7 Triliun Uang Layak Edar

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki hunian sendiri tanpa terbebani biaya tambahan yang selama ini menjadi kendala. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.