Suarantt.id, Kupang-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur kembali menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni LPKA Kelas I Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang. Razia menyasar kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Ratri Handoyo Eko Saputro, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Cipto Edy, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mahendra Sulaksana, serta tim Satgas Kanwil Ditjenpas NTT.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan unsur kepolisian. Untuk razia di LPKA Kupang dan Rutan Kupang, pengamanan dibantu oleh jajaran Polsek Kota Lama. Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, kegiatan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dari Polresta Kupang Kota.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan. Barang-barang tersebut antara lain cermin, potongan besi kecil, kabel, pemantik api, hanger, alat cukur, serta beberapa benda lain yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang hasil razia langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Ratri Handoyo Eko Saputro, menegaskan bahwa razia rutin ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.
“Razia ini merupakan langkah nyata dalam memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif, serta bebas dari barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtib,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Polsek Kota Lama, Pius Riwu, menyampaikan dukungan terhadap sinergi yang terus dibangun antara jajaran pemasyarakatan dan kepolisian.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi ini penting untuk menciptakan situasi yang aman, baik di dalam maupun di luar lapas dan rutan,” ungkapnya.
Razia ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin terkait pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan di dalam lapas dan rutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas NTT berharap situasi lapas dan rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap aman, tertib, dan kondusif, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan. ***






