Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober 2026

oleh -99 Dilihat

Suarantt.id, Jakarta-Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi pembayaran di Indonesia.

Peluncuran KKI dilakukan dalam rangkaian Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Minggu (17/8/2026).

Pada momentum yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut memberikan MDR 0 persen bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, MDR 0 persen juga diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Perluasan kebijakan MDR 0 persen diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penguatan perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Destry, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

KKI Dorong Transaksi Domestik

Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. KKI menggunakan sumber dana kartu untuk melakukan transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Penerbit tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

BACA JUGA:  Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Permanen Pertama di NTT Beroperasi Juli 2026

Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, guna memperluas pilihan pembayaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian sistem pembayaran domestik.

QRIS Terus Tumbuh

Penguatan sistem pembayaran digital juga tercermin dari pertumbuhan penggunaan QRIS. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa adopsi pembayaran digital di masyarakat masih terus mengalami pertumbuhan.

QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Tidak hanya dari sisi jumlah pengguna dan merchant, pertumbuhan QRIS juga terlihat dari nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.

Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menunjukkan semakin besarnya peran pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari sinergi Bank Indonesia bersama ASPI, PJP, industri sistem pembayaran dan berbagai pemangku kepentingan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.