Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Saksi Chris Liyanto Akui Terima Rp500 Juta di Persidangan

oleh -740 Dilihat
Saksi sekaligus Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto Berikan Keterangan di Pengadilan pada Senin, 26 Januari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (26/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.

Di hadapan majelis hakim, Chris Liyanto mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi. Menurut pengakuannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana Bank NTT sebesar Rp3,5 miliar yang ditempatkan pada rekening penampungan BPR Christa Jaya di Bank NTT.

“Iya, saya akui menerima uang Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi,” ujar Komisaris BPR Christa Jaya itu saat menjawab pertanyaan JPU.

Chris Liyanto menjelaskan, uang senilai Rp500 juta itu diterimanya atas perintah langsung dari Rachmat alias Raffi. Ia menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening penampungan BPR Christa Jaya dan merupakan bagian dari dana Bank NTT.

“Uang yang saya terima dari Raffi senilai Rp500 juta itu atas perintah Raffi sendiri,” tegasnya di persidangan.

Namun, ketika JPU dan majelis hakim meminta bukti bahwa pencairan dana dari rekening penampungan BPR Christa Jaya dilakukan atas perintah Rachmat alias Raffi, saksi mengaku tidak dapat menunjukkan bukti tersebut.

“Soal uang itu keluar kapan bukan di saya, tapi di bagian teller,” ujar Chris Liyanto.

Sementara itu, Rachmat alias Raffi yang juga dihadirkan dalam persidangan secara tegas membantah pernyataan saksi. Raffi menolak tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan atau menyetujui pemberian uang Rp500 juta kepada Chris Liyanto.

BACA JUGA:  Dinkes NTT Klarifikasi Polemik Nakes: Bukan Dirumahkan, Tapi SK Gubernur Masih Berproses

Sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank NTT tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.