Kasus Pemalsuan Dokumen Rp152 Miliar, Korban Desak Jaksa Tuntut Maksimal Terdakwa

oleh -121 Dilihat
Sidang Pemalsuan Dokumen PT Arsenet Global Solusi di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang menyebabkan kerugian hingga Rp152 miliar kini memasuki tahap krusial dalam proses persidangan. Korban, Fauzi Said Djawas, secara tegas mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Ade Kuswandi.

Perkara pidana dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Kpg tersebut telah bergulir sejak 20 April 2026 dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026.

Dalam keterangannya, Fauzi Said Djawas menyampaikan bahwa selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti konkret untuk membantah tuduhan pemalsuan dokumen. Bahkan, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan persidangan.

“Pengakuan tersebut terkait pemalsuan dokumen perusahaan PT Arsenet Global Solusi yang digunakan untuk pengajuan IP Address ke APJII, yang berdampak pada kerugian perusahaan sebesar Rp152 miliar serta beban perpajakan tambahan,” ungkapnya.

Menurut Fauzi, fakta-fakta tersebut terungkap melalui pemeriksaan korban dan para saksi di bawah sumpah. Ia juga menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Lebih lanjut, Fauzi menyayangkan sikap terdakwa yang hingga saat ini tidak menunjukkan itikad baik, termasuk tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban, baik secara pribadi maupun kepada perusahaan dan korban lainnya.

“Dampak yang ditimbulkan sangat besar, tidak hanya secara materiil, tetapi juga immateriil, termasuk trauma psikologis dan dampak sosial yang berkepanjangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 50 korban lain yang berencana menyusul melaporkan kasus tersebut guna mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak mereka.

Selain proses pidana, Fauzi memastikan akan menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya, termasuk trauma psikologis saat dirinya masih menjadi pemegang saham di PT Arsenet Global Solusi.

BACA JUGA:  Usai Sidang Tuntutan, Tim Hukum Paskalia Pertimbangkan Pasal Paling Menguntungkan Kliennya

Dalam pernyataannya, Fauzi menyampaikan sejumlah harapan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Jaksa Penuntut Umum, di antaranya agar proses penuntutan dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ia juga meminta agar seluruh faktor yang memberatkan terdakwa menjadi pertimbangan utama, serta tidak memberikan keringanan yang tidak berdasarkan hukum
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dengan tegas. Putusan yang adil akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Fauzi turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hingga Pengadilan Negeri Kupang, atas proses hukum yang telah berjalan.

Dia meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntutan yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa, sehingga menjadi preseden positif dalam perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 31 Mei 2026 sebagai bentuk tanggung jawab dan harapan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak para korban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.