Kasus Pembelian MTN, Kejati NTT Tahan Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho

oleh -648 Dilihat
Kajati NTT Beri Keterangan Pers pada Jumat, 12 Desember 2025. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HARK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menilai HARK layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah resmi menyandang status tersangka, HARK kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Dari hasil pemeriksaan, HARK dinyatakan sehat dan layak ditahan, sehingga ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan pertamanya.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembelian MTN Bank NTT dari PT SNP Finance. “HARK, mantan Kadiv Treasury Bank NTT, ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian MTN sebesar Rp 50 miliar oleh Bank NTT,” tegas Kajati kepada wartawan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Kajati NTT juga menegaskan bahwa HARK tidak menggunakan unsur kehati-hatian dalam proses pembelian instrumen surat berharga tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena terkait dengan kebijakan investasi Bank NTT pada periode kepemimpinan HARK yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berisiko tinggi. Penyidik Kejati NTT memastikan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan hingga tuntas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.