Suarantt.id, Kupang-Proses hukum kasus yang menjerat Sebastian Bokol memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihak penyidik dijadwalkan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Kupang Kota. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan aman dan tertib.
Namun, proses tersebut diwarnai protes keras dari pihak keluarga para tersangka. Sejumlah orang tua menyampaikan keberatan atas penahanan anak-anak mereka yang dinilai tidak adil.
“Kami akan laporkan ke Pak Presiden dan Komisi III DPRD RI. Jangan anggap kami masyarakat kecil bisa diperlakukan seperti ini,” ungkap salah satu orang tua dengan nada tegas.
Keluarga juga mempertanyakan keabsahan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka meminta pihak kejaksaan lebih teliti dalam memeriksa saksi dan barang bukti yang diajukan.
“Kejaksaan harus teliti baik-baik, jangan sampai ada saksi palsu. Saksi asli ada di Rote,” tegasnya.
Selain itu, keluarga mengklaim memiliki bukti yang mendukung pernyataan mereka, termasuk rekaman video. Mereka juga menyoroti barang bukti berupa sepeda motor yang disebut-sebut telah dijual jauh sebelum kejadian.
“Kalau kami tidak ada bukti video, kami tidak mungkin datang ke sini. Motor itu sudah dijual, bukan untuk jadi barang bukti,” lanjutnya.
Jerimias Selan, salah satu orang tua tersangka, juga menegaskan bahwa anaknya tidak berada di lokasi kejadian pada 2 Agustus 2022 lalu. Ia mengaku mengetahui keberadaan anaknya yang saat itu berada di rumah.
“Saya sebagai orang tua tahu anak saya ada di rumah. Motor yang dipakai itu sudah saya jual sejak 23 Juli 2022, ada bukti jual beli,” jelas Jerimias.
Ia juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai belum sepenuhnya transparan, termasuk fakta bahwa anaknya belum pernah dipanggil sebagai saksi meskipun terdapat banyak saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus ini bukan baru, sudah ditangani Polresta. Tapi sampai hari ini anak saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi, padahal ada 15 saksi dan 7 tersangka,” tambahnya.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Mereka juga meminta agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum yang kuat.
Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh keluarga tersangka. Proses tahap II tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***






