Kejati NTT Bongkar Modus Penipuan Catut Nama Pejabat, Masyarakat Diminta Waspada

oleh -81 Dilihat
Kejati NTT Himbau Masyarakat untuk Hindari Penipuan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pihak tertentu yang menggunakan identitas Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezki Benyamin Pandie, untuk menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat maupun aplikasi perpesanan.

Komunikasi tersebut diduga dilakukan dengan tujuan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejati NTT menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan modus penipuan dan tidak memiliki hubungan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabat yang bersangkutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang, transfer dana, bantuan, hadiah, proyek maupun bentuk keuntungan lainnya.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jangan mudah memberikan data pribadi, informasi penting, maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

Masyarakat juga diimbau segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT apabila menerima komunikasi yang mencurigakan serta melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.

Kejati NTT menegaskan bahwa seluruh layanan publik yang diberikan oleh Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.

Bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, laporan dapat disampaikan melalui:

BACA JUGA:  Kejati NTT Gelar Pameran Foto “Jejak yang Terhenti” Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

Pelayanan PTSP dan Prioritas
📞 0813-3912-8601

Hotline Pengaduan Kejati NTT
📞 0822-9811-3022

Kejati NTT mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya tindak penipuan dengan selalu berhati-hati, melakukan verifikasi informasi, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan tanpa identitas dan tujuan yang jelas.

“Waspada Penipuan, Verifikasi Sebelum Percaya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.