Kejati NTT Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

oleh -1161 Dilihat
Kajati dan Gubernur NTT Teken MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperkuat sinergi hukum dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (8/10/2025) pukul 11.00 WITA, dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta berkeadilan di daerah.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, para pejabat utama Kejati NTT, Plh. Kajari Kota Kupang, Kajari Kabupaten Kupang, serta jajaran kepala OPD lingkup Pemprov NTT.

Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara

Dalam sambutannya, Kajati NTT Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Indonesia adalah negara hukum yang juga mengemban fungsi kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi itu, pemerintah sering terlibat dalam urusan hukum perdata maupun tata usaha negara. Di sinilah Kejaksaan hadir sebagai Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kajati NTT.

Ia menambahkan, kesepakatan kerja sama ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga untuk memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kerja sama seperti ini penting agar seluruh kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Pendampingan dan Analisis Hukum

BACA JUGA:  Bangga! Sembilan Siswa Asal Kupang Tembus SMA Taruna Nusantara, Wali Kota Beri Pesan Khusus

Zet Tadung Allo juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, dan BUMD. Namun demikian, permintaan bantuan hukum tidak akan diterima jika terkait perbuatan pidana atau bersifat pribadi.

Setiap permintaan yang masuk akan dikaji melalui analisis hukum mendalam guna memastikan tidak ada unsur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun pemalsuan dokumen. Jika ditemukan indikasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengembalikan permohonan kepada pihak pemberi kuasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kejaksaan akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan martabat bangsa dan melayani rakyat,” pungkas Kajati NTT.

Pemprov NTT Sambut Baik Sinergi

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik kerja sama ini dan berharap agar sinergi serupa juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami juga mendorong agar seluruh kabupaten dan kota di NTT menjalin kerja sama yang sama dengan Kejaksaan Negeri setempat,” kata Gubernur Melki.

Melalui kesepakatan bersama ini, Kejati NTT berkomitmen menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.