Kejati NTT Serahkan Empat Tersangka Korupsi Modal Jamkrida Rp 25 Miliar ke Jaksa Penuntut

oleh -7367 Dilihat

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin (28/7/25) pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Kejati NTT, dilakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017. Dalam proses tersebut, empat orang tersangka diserahkan, masing-masing:

  • Ibrahim Imang, S.E., Direktur Utama PT. Jamkrida NTT
  • Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT
  • Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT
  • Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen

Keempat tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan para terdakwa.

Setelah penyerahan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Kejati NTT dalam keterangannya menegaskan akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.