Kemendagri Turun Tangan Dampingi NTT Atasi Beban Belanja Pegawai di Atas 35 Persen

oleh -842 Dilihat
Gubernur NTT Didampingi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahas Nasib PPPK se-NTT pada Selasa, 31 Maret 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia turun langsung memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya mengatasi tingginya beban belanja pegawai yang saat ini masih berada di atas 35 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr. A. Fatoni, bersama rombongan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI dalam pertemuan dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, serta pimpinan perangkat daerah di Ruang Rapat Gubernur pada Selasa (31/3/2026).

Dalam pertemuan itu dibahas implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD dan wajib dipenuhi paling lambat tahun 2027.

Fatoni menjelaskan bahwa belanja pegawai merupakan belanja wajib yang harus diprioritaskan dalam penyusunan APBD. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan agar proporsinya tidak melampaui batas yang ditentukan.

“Dalam penyusunan APBD, belanja wajib dan mengikat harus menjadi prioritas utama. Setelah itu baru dialokasikan untuk kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, belanja pegawai di tingkat Provinsi NTT mencapai 51,15 persen. Namun setelah dikurangi tunjangan guru, angkanya menjadi 40,29 persen. Sementara itu, rata-rata belanja pegawai di kabupaten/kota di NTT berada di atas 35 persen, dengan Kabupaten Manggarai Timur sebagai daerah dengan persentase terendah, yakni 35,32 persen.

Fatoni juga menegaskan bahwa apabila alokasi belanja pegawai belum mencukupi dalam tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Belanja pegawai termasuk kategori darurat dan mendesak, sehingga pergeseran anggaran dapat dilakukan kapan saja untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan kewajiban pembayaran gaji pegawai, termasuk dalam kondisi fiskal yang terbatas. Menurutnya, peran pemerintah provinsi sangat penting dalam melakukan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Kami hadir dari Jakarta untuk memberikan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi. Jika diperlukan, tim kami siap mendampingi secara teknis untuk melihat kembali prioritas anggaran daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari pemerintah pusat. Ia mengakui bahwa persoalan rasionalisasi anggaran, khususnya belanja pegawai, menjadi tantangan besar tidak hanya bagi NTT, tetapi juga daerah lain di Indonesia.

“Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, ini memang menjadi tantangan serius. Berbagai upaya telah dilakukan, tetapi tidak mudah untuk menyesuaikan dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Gubernur juga menyinggung polemik terkait rencana perumahan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat memicu pro dan kontra di masyarakat. Ia berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar tidak berdampak pada tenaga kerja di daerah.

Selain itu, Gubernur Melki mendorong agar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berperan dalam pelayanan publik, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak sektor swasta yang dinilai masih belum berkembang di NTT.

Dia berharap kunjungan Kemendagri dan Kementerian Keuangan dapat memberikan gambaran nyata kondisi fiskal daerah, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan kebijakan terkait UU HKPD.

“Tentu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil daerah, sehingga penyesuaian dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan kepentingan pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.