Suarantt.id, Jakarta-Polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari kini mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Pemerintah melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mulai mengambil langkah awal dengan memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi tersebut
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O. Siagian, mengatakan langkah ini diambil menyusul adanya pengaduan serta informasi dari sejumlah anggota koperasi, termasuk Jefri Tapobali, terkait dinamika dalam proses tata kelola dan pengelolaan koperasi.
“Pertama, kami akan memanggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” ujarnya.
Menurut Herbert, pemanggilan tim UKK bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses uji kelayakan yang telah dilakukan. Hal ini penting sebagai dasar dalam menentukan langkah pengawasan lanjutan yang akan diambil kementerian.
Selain itu, Kementerian Koperasi juga akan melakukan koordinasi lintas deputi, khususnya dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Hal ini karena persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masuk dalam kewenangan deputi tersebut.
“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bisa saja terjadi di koperasi lain, sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan,” jelasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Herbert menegaskan bahwa Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pendekatan yang dikedepankan adalah penyelesaian melalui jalur mediasi atau nonlitigasi.
Ia menyebutkan, langkah mediasi akan dilakukan setelah kementerian menghimpun seluruh informasi dari tim UKK dan hasil koordinasi dengan deputi terkait, guna memastikan proses penyelesaian berlangsung objektif dan berkeadilan.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah mempertemukan para pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.
Meski belum memastikan batas waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak cepat agar polemik tidak berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap anggota koperasi.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan kepada pengurus, pengawas, serta karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga pelayanan kepada anggota. Menurutnya, kepentingan anggota harus menjadi prioritas utama, sehingga aktivitas pelayanan tidak boleh terganggu akibat konflik internal.
“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai hak-hak anggota terganggu,” pungkasnya. ***






