Ketika Mokris Lay Dipasung Kepentingan, Hanura NTT Pilih Tunggu Mekanisme Partai

oleh -793 Dilihat
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay Didampingi Pengacara Rian Kapitan Jalani Pemeriksaan di Kejari Kota Kupang Beberapa Waktu Lalu. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTT, Refefi Gah, angkat bicara terkait sorotan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.

Di tengah mencuatnya persoalan rumah tangga yang menyeret nama Mokris, Hanura NTT menegaskan sikap untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah politik dan memilih menunggu mekanisme partai berjalan.

Refefi menyebut Mokris Lay sebagai kader yang baik dan memiliki loyalitas besar terhadap partai. Menurutnya, selama ini Mokris dikenal aktif dan menunjukkan komitmen terhadap tugas-tugas kepartaian maupun sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Kupang.

“Kita mengenal saudara Mokris Lay sebagai anak yang baik dan loyalitasnya terhadap partai begitu besar dan luar biasa,” ujar Refefi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa partai tidak akan melakukan intervensi terhadap persoalan yang bersifat pribadi. Refefi menyebut isu yang berkembang berkaitan dengan persoalan internal rumah tangga, termasuk dugaan penelantaran anak dan istri, yang telah ditangani melalui jalur hukum dan didampingi kuasa hukum.

“Itu persoalan internal dalam rumah tangga mereka. Tidak mungkin partai mengintervensi. Yang bersangkutan juga memiliki pengacara,” tegasnya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Refefi memastikan hingga saat ini DPD Hanura NTT belum membicarakan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa semua proses akan mengikuti aturan organisasi dan mekanisme partai yang berlaku.

“Kita tidak usah tergesa-gesa dengan politik. Kita mencermati sambil berkonsultasi,” katanya.

Refefi menjelaskan, sesuai mekanisme, DPC Partai Hanura Kota Kupang memiliki kewajiban membuat laporan resmi kepada DPD. Selanjutnya, DPD akan meneruskan laporan tersebut ke DPP untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Adapun soal PAW merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

BACA JUGA:  DPRD Kota Kupang Beri Ruang Kritik untuk Wali Kota Terpilih, Akademisi Ragukan Realisasi Program 100 Hari

“Segala sesuatu ada aturan hukum, ada aturan partai dan lembaga. Partai akan berjalan sesuai regulasi yang ada di dalam. Itu nanti dipertimbangkan oleh DPD dan diteruskan ke DPP bagaimana dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dengan sikap tersebut, Hanura NTT menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, menghormati proses hukum, serta menjalankan mekanisme internal partai secara berjenjang sebelum mengambil keputusan politik apa pun terkait Mokris Lay. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.