Suarantt.id, Kupang-Polemik terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu akhirnya menemui titik terang. Bupati Ngada, Raymundus Bena secara resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekda yang sebelumnya menuai sorotan karena dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya, yakni Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan dan menaati regulasi, khususnya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, terutama terkait mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.
Diketahui, pelantikan Sekda Kabupaten Ngada yang dilakukan pada 6 Maret 2026 sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah belum dilakukannya koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana diatur dalam regulasi.
Selain itu, pertimbangan teknis (pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi faktor penting. Pertek sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026. Meskipun perpanjangan pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, namun proses koordinasi lanjutan belum dilakukan sebelum pelantikan dilaksanakan.
Sebagai upaya menyelesaikan polemik tersebut, Bupati Ngada bersama jajaran pemerintah daerah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT. Pertemuan bersama Gubernur NTT dan tim berlangsung pada 11 dan 13 Maret 2026, yang menghasilkan kesepakatan untuk mencabut keputusan pengangkatan Sekda.
Dalam keputusan sebelumnya, jabatan Sekda diisi oleh Yohanes Capistrano Watu Ngebu. Dengan pencabutan ini, status jabatan tersebut dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Bupati Ngada selanjutnya mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi dari BKN. Proses ini dilakukan sebelum penetapan resmi oleh Bupati.
Pemerintah Provinsi NTT turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD Ngada, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah menunjukkan sikap bijak dalam menyikapi dinamika yang terjadi. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan, polemik yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bersama agar ke depan setiap proses pengangkatan pejabat dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antar pemangku kepentingan. ***





