Komisi Informasi NTT Dorong Badan Publik Perkuat Keterbukaan Informasi Menuju Provinsi Informatif 2026

oleh -120 Dilihat
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur, Wakil Ketua Agustinus Bole Baja, Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Yosef Kolo, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Riesta Megasari. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong seluruh badan publik di wilayah NTT untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diikuti jajaran pejabat struktural dan fungsional dari berbagai badan publik, baik badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, maupun lingkup Pemerintah Provinsi NTT secara daring melalui Zoom di aula Kantor Dinas Kominfo NTT pada Kamis, 3 September 2026.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L. Bole Baja, mengatakan keterbukaan informasi publik saat ini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, badan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan secara optimal.

“Untuk mengukur sejauh mana komitmen dan kepatuhan kita terhadap pemenuhan hak tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT secara berkala telah melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di sejumlah badan publik,” kata Agus.

Ia menjelaskan, kegiatan diseminasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman seluruh badan publik terkait instrumen Monev terbaru, termasuk teknis pengisian Kuesioner Keterbukaan Informasi Publik.

Agustinus menegaskan, pelaksanaan Monev bukan ditujukan untuk mencari kesalahan atau saling menghakimi antarbadan publik. Sebaliknya, Monev menjadi wadah refleksi sekaligus pemetaan secara komprehensif terhadap efektivitas pelayanan informasi publik yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelayanan informasi publik yang telah kita berikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena tidak hanya menyamakan persepsi mengenai instrumen penilaian dan teknis pengisian kuesioner, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji komitmen, inovasi, serta digitalisasi pelayanan informasi pada masing-masing badan publik.

Karena itu, Agus mengimbau seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti seluruh rangkaian diseminasi dengan serius dan penuh tanggung jawab.

PPID juga diminta memanfaatkan sesi diskusi untuk mengklarifikasi setiap indikator dalam kuesioner sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam pengisian data.

“Segera lakukan konsolidasi internal setelah acara ini agar pengisian instrumen Monev dapat diselesaikan secara objektif, akurat, dan tepat waktu,” tegasnya.

Dia menambahkan, Komisi Informasi NTT tidak ingin badan publik hanya mengejar status atau predikat “Informatif”. Lebih dari itu, instrumen kuesioner diharapkan menjadi alat refleksi untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan dalam pelayanan informasi yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Yosef, Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri memiliki fungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan diseminasi pedoman dan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi.

BACA JUGA:  Di Resepsi HUT Kaisar Jepang ke-66, Wagub NTT Dorong Peningkatan SDM dan Kerja Sama Tenaga Kerja

Yosef berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman badan publik, khususnya PPID dan operator, dalam memenuhi berbagai indikator keterbukaan informasi publik.

“Pengisian kuesioner nanti menuntut akurasi data, kejelasan dokumen pendukung, dan komitmen nyata dari setiap unit kerja,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur, Wakil Ketua Agustinus Bole Baja, Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Yosef Kolo, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Riesta Megasari.

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi NTT berharap seluruh badan publik semakin konsisten memperkuat pelayanan informasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta bersama-sama mewujudkan NTT sebagai Provinsi Informatif Tahun 2026. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.