KSOP Kupang Tegaskan Angkutan Penumpang Tak Boleh Digabung dengan Hewan Ternak

oleh -62 Dilihat
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon Pimpin Rapat Bersama Mitra pada Rabu, 26 Agustus 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menyoroti praktik pengangkutan ternak babi yang masih dilakukan bersama penumpang menggunakan kapal penyeberangan.

Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kenyamanan penumpang sekaligus kepatuhan terhadap regulasi pelayaran dan pengangkutan hewan.

Menurut Simon, dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Peternakan Provinsi NTT, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Balai Transportasi Darat XII, PELNI, ASDP, Garda Maritim serta operator kapal, dibahas berbagai alternatif untuk memberikan layanan angkutan ternak babi yang lebih layak, khususnya bagi masyarakat Pulau Sumba.

Ia menegaskan, prinsip dasar regulasi mengatur bahwa hewan ternak tidak seharusnya diangkut bercampur dengan manusia dalam kapal penumpang.

“Prinsip dasarnya bahwa kapal penumpang tidak bisa mengangkut bersama dengan ternak,” tegas Simon kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sorotan tersebut semakin mengemuka karena dalam praktiknya terdapat pengangkutan ternak babi menggunakan kapal jenis Ro-Ro yang juga melayani penumpang dan kendaraan. Kondisi ini dinilai tidak ideal karena kapasitas kapal yang seharusnya diperuntukkan bagi penumpang ikut digunakan untuk mengangkut ternak.

Simon menyebut, kondisi tersebut bahkan pernah terjadi dengan jumlah ternak yang cukup besar. Dari kapasitas sekitar 180 penumpang, terdapat pengangkutan sekitar 150 ekor babi dalam kapal yang sama.

“Ini sudah sama babi dengan manusia. Ini menjadi persoalan yang kurang bagus, bahwa manusia digabung dengan hewan,” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar, KSOP Kupang mendorong pemerintah pusat memberikan diskresi melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian. Diskresi tersebut diperlukan karena layanan angkutan ternak babi belum secara khusus terakomodasi seperti ternak sapi, kerbau, kuda, kambing maupun domba.

BACA JUGA:  Perkuat Kelembagaan, Kejati NTT Lantik Kajari Sabu Raijua dan Alor

Salah satu solusi yang diusulkan adalah memanfaatkan kapal ternak yang saat ini berpangkalan di Pelabuhan Tenau Kupang. Menurut Simon, terdapat sekitar lima kapal ternak yang melayani pengangkutan hewan menuju Kalimantan dan Pulau Jawa.

Kapal-kapal tersebut dinilai dapat diberdayakan untuk melayani pengangkutan babi dari Kupang menuju Sumba, khususnya Pelabuhan Waingapu.

“Solusi yang paling cepat adalah diskresi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan sebagai penyedia alat angkut, bagaimana ada pengangkutan ternak babi menggunakan kapal khusus ternak,” jelasnya.

Selain kapal khusus ternak, alternatif lain yang dibahas adalah penyediaan jadwal khusus oleh operator kapal. Namun, opsi tersebut tetap harus memperhatikan regulasi yang memisahkan pengangkutan manusia dan hewan.

Simon mengatakan pembahasan lintas sektor mengenai persoalan ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2025. Namun, hingga kini belum menghasilkan solusi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha ternak babi di NTT.

Karena itu, KSOP Kupang mengambil langkah memediasi seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama, bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan.

“Kita tidak mencari kesalahan, tetapi kita mencarikan solusi bagaimana memberikan layanan terhadap angkutan babi di Provinsi NTT,” kata Simon.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut sehingga kebutuhan masyarakat terhadap ternak babi tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan penumpang, kesehatan hewan, serta ketentuan transportasi laut.

KSOP Kupang juga berencana menyiapkan edaran terkait pengaturan angkutan ternak dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur pemisahan antara manusia dan hewan dalam layanan angkutan laut.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.