Kuasa Hukum Gusti Pisdon: Publik Jangan Tergiring “Pengadilan Opini” Tanpa Bukti

oleh -181 Dilihat
Ketua Tim Kuasa Hukum Bildad Thonak Cs Berikan Keterangan Pers pada Kamis, 14 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim kuasa hukum Agustinus Pisdon atau Gusti Pisdon meminta publik untuk tidak menggiring opini tanpa didukung alat bukti yang jelas, terkait polemik pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Fransisco Bessie.

Kuasa hukum Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar di ruang publik, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada jaksa, tidak memiliki dasar dalam fakta persidangan maupun isi putusan.

“Tidak ada satu kalimat pun dalam putusan yang menyebutkan adanya penyerahan uang dari klien kami kepada jaksa. Kami sudah membaca dari awal sampai akhir, termasuk halaman yang disebutkan, dan itu tidak ada,” tegas Bildad kepada wartawan pada Kamis (14/5/2026).

Ia menilai, narasi yang berkembang justru berpotensi merusak harkat dan martabat kliennya serta pihak lain yang turut diseret dalam isu tersebut. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyampaikan pernyataan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Bildad, seluruh fakta dalam persidangan telah diuji, baik melalui keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp50 juta yang disebut dalam putusan memang ada, namun berkaitan dengan hubungan pekerjaan, bukan untuk kepentingan lain seperti yang dituduhkan.

“Uang itu merupakan bagian dari hubungan kerja dalam proyek, bukan untuk diberikan kepada jaksa atau pihak lain. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” jelasnya.

Nikolas juga menyoroti penggunaan data elektronik seperti video atau isi ponsel yang dijadikan dasar tudingan. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti digital harus melalui uji autentikasi sesuai ketentuan hukum sebelum dapat dijadikan alat bukti yang sah.

BACA JUGA:  Kejati NTT Gelar Pameran Foto “Jejak yang Terhenti” Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

“Tidak semua yang ada di handphone bisa langsung dianggap benar. Harus diuji keasliannya, cara perolehannya juga harus sah, dan itu harus melalui ahli,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Gusti Pisdon juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia, sehingga setiap pernyataan yang disampaikan ke publik seharusnya berlandaskan fakta dan bukti yang kuat.

Mereka berharap polemik ini tidak berkembang menjadi “pengadilan opini” yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan individu yang tidak terkait langsung.

“Kami minta semua pihak menahan diri. Jangan membangun narasi tanpa bukti, karena dampaknya sangat besar terhadap nama baik seseorang,” tutup Bildad. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.