Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menantang Komisaris Utama BPR Bank Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto, untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank NTT yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Tantangan tersebut disampaikan kuasa hukum Paskalia, Joao Meco, menyusul ketidakhadiran Christofel Liyanto dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026. Ia berharap yang bersangkutan dapat hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 19 Januari 2026 mendatang.
“Kami berharap Pak Christofel Liyanto hadir di persidangan berikutnya. Jangan menghindar. Kalau berani, hadir dan berikan keterangan di hadapan majelis hakim. Jangan jadi pengecut,” tegas Joao Meco kepada wartawan di Hotel On The Rock Kupang pada Rabu, 14 Januari 2026.
Joao menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, perkara yang menjerat kliennya sesungguhnya bermula dari persoalan kredit macet debitur Bank NTT atas nama Rahmat, bukan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paskalia selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT.
Menurutnya, Rahmat memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar dari Bank NTT berdasarkan perjanjian kredit Nomor 73 tanggal 20 Oktober 2016. Kredit tersebut ditandatangani oleh Rahmat bersama istrinya di hadapan notaris, serta disetujui oleh Paskalia sesuai kewenangannya.
“Fakta di persidangan menunjukkan Rahmat sempat membayar angsuran bunga selama satu tahun. Namun kemudian usahanya hancur akibat tindakan sepihak dan dugaan teror yang dilakukan pihak BPR Christa Jaya Perdana,” ungkap Joao.
Ia menyebutkan, Rahmat mengaku dalam persidangan mengalami tekanan berupa pendudukan kantor, penyegelan showroom, hingga pengambilan puluhan unit kendaraan secara sepihak oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana. Kondisi tersebut membuat Rahmat meninggalkan Kupang dan usahanya kolaps, sehingga tidak mampu melanjutkan kewajiban kreditnya di Bank NTT.
Joao juga menegaskan bahwa Rahmat telah mentransfer dana sebesar Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya Perdana untuk melunasi utangnya. Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan masih ditahan oleh pihak BPR Christa Jaya, meski belum dilakukan pengikatan hak tanggungan.
“Kalau utang sudah dibayar Rp3,5 miliar sesuai data Sistem Informasi Debitur, seharusnya sertifikat dikembalikan. Faktanya tidak. Ini yang menjadi persoalan hukum serius,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Yanto Ekon, menegaskan bahwa pencairan kredit Rp5 miliar oleh Paskalia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT. Ia menjelaskan bahwa SOP Bank NTT memperbolehkan pencairan kredit apabila telah ada pengikatan hak tanggungan atau minimal cover note dari notaris.
“Dalam perkara ini, pencairan dilakukan berdasarkan cover note dari notaris yang menyatakan 10 sertifikat agunan sedang dalam proses pengecekan di BPN. Ini sah dan sesuai SOP,” jelas Yanto.
Ia juga mengungkap fakta bahwa sebagian sertifikat agunan masih berada di BPR Christa Jaya tanpa sepengetahuan Paskalia. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan pencampuran antara pinjaman bank dan pinjaman pribadi oleh komisaris BPR Christa Jaya.
“Fakta persidangan menunjukkan ada uang yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya, namun pihak tersebut belum tersentuh proses hukum. Padahal, justru di sanalah persoalan utamanya,” ujarnya.
Tim penasihat hukum berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menindak pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kami meminta keadilan ditegakkan. Jangan klien kami yang sudah menjalankan SOP justru dikorbankan, sementara pihak lain yang menikmati aliran dana justru luput dari proses hukum,” pungkas Yanto. ***






