Kuasa Hukum Paskalia Tantang Penegak Hukum Usut Dana Rp500 Juta di Rekening Pribadi Komisaris BPR Christa Jaya

oleh -445 Dilihat
Pengacara Yanto Ekon. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun K. Bria menantang aparat penegak hukum untuk berani mengusut aliran dana Rp500 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto.

Tantangan tersebut disampaikan kuasa hukum Paskalia, Yanto Ekon, saat memaparkan fakta-fakta persidangan terkait perkara kredit atas nama debitur Rahmat.

Yanto Ekon menjelaskan bahwa debitur Rahmat mengagunkan 10 sertifikat tanah dalam proses pengajuan kredit. Dari jumlah tersebut, lima sertifikat dititipkan di kantor notaris Albert Riwu Kore, sementara lima sertifikat lainnya berada di BPR Christa Jaya Perdana karena Rahmat masih memiliki pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 miliar.

“Ketika kredit Rp5 miliar dicairkan oleh Bank NTT, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Rahmat di BPR Christa Jaya sebesar Rp3,5 miliar. Ini adalah mekanisme take over kredit. Sisanya Rp1,5 miliar digunakan sebagai modal usaha Rahmat,” jelas Yanto kepada wartawan pada Rabu, 16 Januari 2026.

Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa setelah dana Rp5 miliar cair atas nama Rahmat, sebesar Rp3,5 miliar langsung mengalir ke rekening BPR Christa Jaya Perdana. Setelah pelunasan tersebut, Rahmat mendatangi BPR Christa Jaya untuk meminta lima sertifikat yang sebelumnya diagunkan agar diserahkan kepada Bank NTT. Hingga kini, sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan.

“Akibatnya, ketika Rahmat tidak mampu membayar angsuran ke Bank NTT, timbul persoalan hukum. Padahal sertifikat yang menjadi jaminan belum diserahkan,” ungkap Yanto.

Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum terdapat peningkatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), meskipun dana take over telah dibayarkan. Selain itu, dari penelusuran terhadap dana Rp3,5 miliar, ditemukan fakta bahwa Rp500 juta masuk ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui ada Rp500 juta masuk ke rekening pribadinya dan Rp900 juta digunakan untuk pembayaran utang, sementara sisanya disebut diambil oleh Rahmat. Tapi Rahmat secara tegas membantah pernah menerima atau mengambil uang tersebut,” tegas Yanto.

Menurut Yanto, fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan dana tersebut secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan mengapa dana yang masuk ke rekening pribadi pihak bank belum diproses secara hukum, sementara Paskalia Uun K. Bria dan Januar Budiman Angdjadi justru diproses, padahal keduanya tidak menikmati sepeser pun dana tersebut.

“Kalau penegak hukum menganggap ini uang negara, maka uangnya jelas ada di sana. Harus disita dan dipulihkan. Jangan justru memproses orang yang sudah pensiun, sementara pihak yang masih aktif dan diduga menerima aliran dana tidak disentuh,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyelamatan keuangan negara.

“Saya tantang, beranikah penegak hukum memproses BPR Christa Jaya? Karena aliran uangnya jelas ke sana. Masyarakat perlu tahu bahwa penegakan hukum di NTT dilakukan secara adil dan berkeadilan,” pungkas Yanto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.