Kuasa Hukum: Penanganan Kasus Gama Ferroh Cederai Hukum, Dirkrimsus Polda NTT Diminta Dicopot

oleh -338 Dilihat
Kuasa Hukum Bildad Thonak Beri Keterangan Pers pada Kamis, 28 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id,Kupang-Kuasa hukum Gama Jurian Engelbert Ferroh, Bildad Thonak Cs, mengkritik keras proses penanganan kasus yang menimpa klien mereka. Mereka menilai tindakan aparat dalam penangkapan hingga penggeledahan tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Bildad Thonak menyatakan, kliennya diamankan tanpa disertai surat panggilan maupun surat penangkapan yang sah. Selain itu, proses penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah orang tua Gama di BTN Kolhua dan rumah pribadinya di Maulafa, disebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Proses ini sangat bertentangan dengan aturan hukum acara pidana. Tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat penggeledahan, bahkan barang-barang klien kami diambil tanpa dasar yang jelas,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, kuasa hukum menyebut adanya kerusakan pada laptop milik Gama, serta dua unit telepon genggam dan satu tablet yang hingga kini belum dikembalikan oleh penyidik.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang dialami Gama saat diamankan. Kliennya mengaku sempat ditodong senjata api dan diminta mengakui tuduhan sebagai pengelola akun “Lika-Liku”.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Model penegakan hukum seperti ini sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Bildad.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat milik Gama, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan sebagai admin akun tersebut. Bahkan hingga proses pemeriksaan berlangsung, Gama belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau memang ada bukti, silakan tetapkan sebagai tersangka. Tapi faktanya tidak ada. Ini menunjukkan lemahnya dasar penanganan kasus ini,” katanya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT dievaluasi secara menyeluruh. Mereka bahkan secara tegas meminta agar pimpinan di unit tersebut dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:  Satu Tahun Tanpa Titik Terang, Mantan Istri Anggota DPRD Kota Kupang Desak Kejati NTT Tegakkan Keadilan

“Kami meminta Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Dirkrimsus Polda NTT karena dinilai bertanggung jawab atas proses yang tidak profesional ini,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK, hingga DPR RI.

Sementara itu, Gama Jurian Engelbert Ferroh membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan admin akun “Lika-Liku” dan menilai penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara tidak prosedural.

“Saya sudah diperiksa, HP dan tablet saya dicek, dan tidak terbukti. Tapi saya tetap diperlakukan seperti pelaku tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di NTT, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.