Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan Rumah Gama Ferroh Cacat Prosedur, Ketua RT Tak Dilibatkan

oleh -26 Dilihat
Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa Kota Kupang, Hangga Kabora. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah Gama Ferroh di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, menuai sorotan tajam. Kuasa hukum menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahkan disebut cacat prosedur karena tidak melibatkan aparat setempat.

Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses tersebut.

“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujar Hangga saat ditemui media pada Sabtu (30/5/2026) petang.

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait permasalahan hukum maupun kegiatan penyidikan di wilayah RT yang dipimpinnya.

“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menilai tindakan penyidik Subdit Siber Polda NTT tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut lokasi di Maulafa merupakan tempat kedua yang digeledah, namun tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pemerintah setempat.

“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat, baik Ketua RT, RW, maupun saksi lainnya,” kata Leo.

Selain itu, pihak keluarga juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan dalam tas hitam di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.

Leo juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidatif selama proses penggeledahan. Berdasarkan keterangan kliennya, sejak penggeledahan di lokasi pertama hingga lokasi kedua, Gama Ferroh diduga ditodong senjata api oleh oknum penyidik.

BACA JUGA:  Harkitnas ke-118, Wawali Kupang Serukan Semangat Boedi Oetomo di Era Digital

“Klien kami menerangkan bahwa ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok ‘Lika-Liku NTT’ pada malam 26 Mei 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Ketua RT 006 yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari penyidik terkait penggeledahan tersebut.

Mengacu pada Pasal 33 KUHAP, Leo menegaskan bahwa penggeledahan rumah seharusnya disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri,” tegasnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur yang menyeret sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam penanganan perkara yang melibatkan Gama Ferroh.

Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah merupakan dasar utama dalam sistem hukum kita. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada media pada Kamis (28/5/2026) malam.

Menurutnya, Polda NTT saat ini juga terus berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang beredar di publik dapat diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan, langkah-langkah yang dilakukan penyidik di lapangan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan bertujuan mengungkap perkara secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Halaman Kantor Wali Kota Kupang Disulap Jadi Taman Indah, Dipenuhi Karangan Bunga dan Pohon

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi administrasi penyidikan yang sah. Pendekatan yang dilakukan anggota juga humanis dan profesional,” tegasnya.

Bantah Tuduhan Intimidasi dan Penggunaan Senjata Api

Polda NTT juga membantah keras adanya dugaan intimidasi maupun penggunaan senjata api saat proses pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung.

Henry menyebut bahwa Gama datang ke Mapolda NTT secara kooperatif bersama anggota atas persetujuannya sendiri, bukan melalui tindakan pemaksaan sebagaimana tudingan yang berkembang.

Selain itu, proses penggeledahan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus disebut telah terdokumentasi secara resmi melalui rekaman video.

“Dari fakta awal yang kami himpun, tidak ditemukan adanya barang ataupun uang yang hilang selama proses berlangsung. Laptop yang sempat diamankan juga sudah dikembalikan dalam keadaan baik dan utuh,” jelas Henry.

Ia juga memastikan tidak ada anggota kepolisian yang membawa ataupun menggunakan senjata api selama kegiatan berlangsung.

“Kami tegaskan tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang memegang maupun menggunakan senjata api dalam proses tersebut,” bebernya.

Polda NTT Buka Ruang Evaluasi

Meski membantah berbagai tudingan yang dilayangkan, Polda NTT menegaskan tetap membuka ruang evaluasi internal apabila nantinya ditemukan adanya kekurangan prosedural dalam proses penanganan perkara.

Menurut Henry, institusinya berkomitmen menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap Polri.

“Jika dalam perkembangan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan, maka institusi akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk ikut mengawal persoalan tersebut secara objektif dan tidak menggiring opini sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan rekan-rekan media. Mari bersama-sama mengawal proses ini secara positif, objektif, dan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.