Lima Tahun Buronan Kejari Kupang, Ardi Hayon Dibekuk di Banjarmasin

oleh -2224 Dilihat
DPO Kejari Kupang, Ardy Hayon. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt id, Kupang-Kolaborasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Tabur Kejari Kabupaten Kupang, dan Tim Tabur Kejati Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang. Buronan bernama Ardi Hayon ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah menghindar dari eksekusi hukum selama hampir lima tahun.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bersama Kasi II Kejati NTT, Dr. Noven V. Bulan, S.H., M.Hum., serta Tim Tabur Kejari Kabupaten Kupang yang dipimpin Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H..

Berdasarkan informasi intelijen, Ardi Hayon terdeteksi bekerja di PT. Batu Apuh Jaya Perkasa di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Barat. Tim Intelijen Kejati Kalsel kemudian melakukan pengamanan awal, sebelum akhirnya Tim Tabur Kejati NTT menjemput terpidana di ruang tahanan Kejari Banjarmasin pada Kamis (28/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Selanjutnya, tim membawa Ardi Hayon menuju Kupang melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan maskapai Lion Air. Setibanya di Kupang, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Identitas dan Kasus Hukum

Ardi Hayon lahir di Oesao pada 3 Agustus 2001 dan sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa. Ia masuk DPO Kejari Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-177/N.3.25/ES/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menolak kasasi, Ardi Hayon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut” sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria: Perkara Kredit Macet Bank NTT Keliru Dikategorikan sebagai Korupsi

Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan hukum yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” demikian imbauan Jaksa Agung RI. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.