Suarantt.id, Kupang-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua mantan pejabat kredit Bank NTT dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar.
Kedua terdakwa yakni Sem Simson Haba Bunga yang saat itu menjabat sebagai Kasubdiv Kredit Bank NTT, serta Paskalia Un-Bria yang merupakan mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada keduanya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (11/3/26).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sem Simson Haba Bunga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan dan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Paskalia Un-Bria. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan dalam masa hukuman.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada Rachmat alias Ravi pada Oktober 2016. Kredit tersebut kemudian bermasalah dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ***






