Membangun Pilar Ekonomi Warga: Upaya Pemerintah Kota Kupang Menata Koperasi di Era Modern

oleh -452 Dilihat
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi Kota Kupang, koperasi tetap menjadi salah satu pilar penting yang menopang kehidupan banyak warga. Namun, dinamika di sektor ini tidak selalu berjalan mulus. Pemerintah Kota Kupang kini mengambil langkah lebih serius untuk memastikan koperasi kembali pada marwahnya: menjadi rumah ekonomi bersama yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang, memahami betul bahwa tantangan koperasi hari ini bukan hanya soal modal, tetapi juga kemampuan mengelola administrasi serta memastikan organisasi berjalan sesuai standar hukum. “Kami akan memantau dan memberikan pendampingan, terutama dalam hal administrasi, agar koperasi dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Ketika Angka Bicara: 658 Koperasi, Hanya 357 yang Aktif

Data per 5 Maret 2025 mencatat Kota Kupang memiliki 658 koperasi primer. Namun, yang benar-benar aktif hanya 357 koperasi. Sisanya 301 koperasi dinilai tidak aktif karena tidak lagi menjalankan kewajiban dasar, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bahkan tingkat kepatuhan penyelenggaraan RAT disebut belum mencapai 10 persen.

Sebagai koperasi primer, seluruhnya berada di bawah binaan langsung Dinas Koperasi Kota Kupang. Rendahnya tingkat aktivitas ini menjadi cermin bahwa banyak koperasi belum mampu bertahan di tengah perubahan zaman dan tuntutan digitalisasi.

Di sisi lain, sistem data online terintegrasi dengan Kementerian Koperasi mencatat 611 koperasi yang terdaftar resmi, dengan sekitar 90 persen di antaranya merupakan koperasi simpan pinjam. Jika digabungkan dengan koperasi berbinaan provinsi dan pusat, total koperasi resmi yang beroperasi di Kota Kupang mencapai sekitar 894 koperasi. Namun, masih ada koperasi yang berjalan tanpa legalitas yang kuat.

Swadaya yang Menguatkan

Dalam pandangan Eben, keberlanjutan koperasi tidak bisa hanya bertumpu pada bantuan modal atau pinjaman. Koperasi yang dikelola secara swadaya dibentuk oleh anggota dan untuk anggota lebih mampu bertahan. “Saya senang koperasi dibentuk karena swadaya. Karena koperasi itu dari kita dan untuk kita. Usahakan koperasi secara swadaya lebih baik daripada dibangun dari modal pinjaman,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan akta notaris yang memuat AD/ART adalah keharusan. Tidak hanya untuk legalitas, tetapi juga untuk memastikan tata kelola berjalan dengan benar.

Harapan Baru dari Koperasi Produksi dan Jasa

Keinginan pemerintah kini adalah mendorong koperasi agar tidak hanya bermain di sektor simpan pinjam. Ada harapan besar agar semakin banyak koperasi bergerak di bidang produksi dan jasa, yang dapat membuka lapangan kerja baru, menggerakkan UMKM, dan memperkuat rantai ekonomi lokal.

Salah satu contoh yang kini mulai menunjukkan perkembangan adalah Koperasi Merah Putih, yang bergerak di sektor produksi. “Kami berharap koperasi seperti ini bisa berjalan dengan baik dan anggotanya merasa memiliki koperasi tersebut,” tutup Eben.

Menata Ulang Masa Depan

Upaya Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang dalam membenahi dan mendampingi koperasi bukan hanya soal administrasi atau angka-angka. Ini tentang membangun masa depan ekonomi warga, memastikan koperasi tetap relevan, modern, dan mampu bertahan sebagai pilar ekonomi kerakyatan di era yang serba cepat.

Dengan pendampingan yang lebih kuat, penataan yang lebih ketat, serta dorongan bagi koperasi-koperasi mandiri, Kota Kupang menjaga mimpi agar koperasi kembali menjadi ruang gotong royong yang nyata tempat ekonomi tumbuh dari akar warga, untuk warga. (Penulis/ADV)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.