Menuju Kota Inklusif 2045, Pemkot Kupang Hadirkan Grand Design Pembangunan Kependudukan

oleh -713 Dilihat
Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega Luncurkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2026-2045 di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 26 Pebruari 2026. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang secara resmi meluncurkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2026-2045 sebagai pijakan strategis menuju Kota Kupang yang inklusif, maju, dan berdaya saing pada tahun 2045.

Peluncuran dokumen tersebut berlangsung di Hotel Aston Kupang pada Kamis (26/2/2026), dan dihadiri para Asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Camat se-Kota Kupang, serta perwakilan dari BKKBN Provinsi NTT, BPS Kota Kupang, KPP Pratama Kupang, dan BP3MI NTT.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Kupang yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, ditegaskan bahwa visi besar pembangunan Kota Kupang adalah mewujudkan “Rumah Bersama” yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan kependudukan yang terencana menjadi fondasi utama dalam menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan demografi di masa mendatang.

“Pembangunan kependudukan harus dirancang secara komprehensif dan berkelanjutan agar mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan demografi di masa depan,” demikian kutipan sambutan Wali Kota.

Dokumen GDPK 2026-2045 ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan kependudukan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Lima pilar utama yang menjadi dasar kebijakan meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, serta penguatan data dan administrasi kependudukan.

Penanggung Jawab Kegiatan, Zusana Mariyani Manafe, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen GDPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dokumen tersebut disusun oleh tim ahli yang diketuai Andreas Asan bersama Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, Marianus Mau Kuru, Natalia Adel H. N. Mari, dan Agustinus Hale Manek.
Ia menjelaskan bahwa GDPK diharapkan menjadi rujukan utama dalam penyusunan program, penganggaran, serta evaluasi pembangunan lintas sektor di Kota Kupang, sehingga seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data kependudukan yang akurat.

Dengan dukungan kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Kupang optimistis dapat mengoptimalkan potensi bonus demografi sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi di masa depan.

Melalui peluncuran GDPK 2026-2045 ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi terwujudnya Kota Kupang sebagai Kota Kasih yang semakin maju menuju tahun 2045. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.