Menuju Penilaian Publik, DLHK Kota Kupang Didorong Tuntaskan Draf Standar Pelayanan

oleh -37 Dilihat
Kepala Dinas LHK Kota Kupang Didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Paparkan Materi di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang pada Rabu, 29 Juli 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang untuk segera menuntaskan penyusunan draf Standar Pelayanan (SP) sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan dokumen Standar Pelayanan DLHK Kota Kupang Tahun 2026 yang berlangsung di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega.

Meilan menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian draf telah ditentukan hingga 30 Juli 2026 pukul 00.00 Wita. Ia meminta DLHK dapat menyelesaikan seluruh dokumen tepat waktu sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Standar pelayanan ini sangat penting karena menjadi tolak ukur dan pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Bagian Organisasi Setda juga memberikan sejumlah masukan terhadap draf yang disusun. Salah satunya terkait penyeragaman format Standar Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (SPUPTD), khususnya pada UPTD Pertamanan dan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, agar sesuai dengan standar pelayanan publik yang memuat 14 komponen pelayanan, termasuk aspek monitoring dan evaluasi.

Selain itu, DLHK juga diminta melengkapi persyaratan administrasi secara rinci, termasuk estimasi waktu pelayanan, baik dalam hitungan jam, hari, minggu, maupun bulan. Komponen biaya layanan juga harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, aspek kinerja pelayanan juga perlu dilengkapi dengan indikator periodik serta evaluasi yang dilakukan setelah proses pelayanan selesai. Untuk pengelolaan pengaduan, DLHK diminta mengintegrasikan layanan dengan sistem SP4N-LAPOR yang telah dimiliki seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kupang.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kupang, Matheos A.H.T. Maahury, menyatakan pihaknya akan segera menyempurnakan draf berdasarkan masukan dari peserta workshop. Ia mengakui waktu yang diberikan cukup singkat, namun optimistis dokumen dapat diselesaikan sesuai target.

Menurutnya, penyusunan standar pelayanan publik di tingkat daerah relatif lebih cepat dibandingkan dengan kementerian atau lembaga yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Dengan percepatan ini, diharapkan Standar Pelayanan DLHK Kota Kupang dapat segera ditetapkan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.