Pelajar Ambil Peran, Kawal Pergub Jam Belajar di Tengah Tantangan Pendidikan NTT

oleh -112 Dilihat
Gubernur NTT Didampingi Wabup TTU Kunker ke Kabupaten TTU pada Kamis, 11 Juni 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kefamenanu-Dukungan terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat terus menguat. Kali ini, dukungan datang dari kalangan pelajar yang menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di tengah berbagai tantangan pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Ketua OSIS SMAN 2 Kefamenanu, Jens Leltakaeb, menegaskan komitmen siswa untuk mendukung sekaligus mengawasi implementasi Pergub tersebut. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi Pergub di SMAN 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (11/6/2026).

Menurut Jens, kehadiran kebijakan Gerakan Jam Belajar Masyarakat memberikan dampak positif bagi lingkungan belajar siswa, terutama melalui peningkatan keterlibatan orang tua dan masyarakat.

“Siswa-siswi merasa terbantu dengan adanya pengawasan langsung dan bimbingan dari orang tua di rumah sehingga suasana lingkungan sekitar cenderung lebih kondusif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapan OSIS untuk turut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami siap membantu mengawasi pelaksanaannya sehingga Pergub ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Dukungan pelajar ini muncul di tengah kondisi pendidikan NTT yang masih menghadapi tantangan serius. Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam arahannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional, posisi NTT berada di peringkat ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia.

“Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan NTT tidak sedang baik-baik saja. Ini fakta yang harus kita terima,” tegas Melki.

Ia menilai persoalan pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah semata. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses belajar anak mengalami penurunan dan perlu dihidupkan kembali.

BACA JUGA:  Wujud Toleransi dan Kepedulian, Wagub NTT Serahkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fatah Kupang

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Kebijakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif setiap hari pada pukul 18.00 hingga 19.30 WITA.

Pada waktu tersebut, orang tua diharapkan mendampingi anak belajar di rumah, sementara masyarakat diminta menjaga ketenangan lingkungan, termasuk membatasi aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.

“Kita hanya minta satu setengah jam dalam sehari. Ini momen emas keluarga yang harus kita hidupkan kembali,” ujar Melki.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan komunikasi antara sekolah dan orang tua melalui penggunaan buku komunikasi siswa sebagai sarana pemantauan perkembangan belajar.

Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai gerakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Ini langkah preventif dan edukatif untuk memastikan anak-anak memiliki waktu belajar yang cukup dan berkualitas di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga keluarga.

Pemerintah Provinsi NTT menargetkan implementasi penuh Pergub ini mulai berjalan pada tahun ajaran baru Juli 2026. Dengan keterlibatan aktif pelajar, keluarga, dan masyarakat, diharapkan kualitas pendidikan di NTT dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.