Suarantt.id, Kupang-Pembangunan kantor baru Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memasuki tahap penyelesaian pekerjaan tahap I. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Dinas Sosial NTT, Okto Tena, memastikan bahwa proyek tersebut sudah melalui Provisional Hand Over (PHO). Namun gedung tersebut belum sepenuhnya siap digunakan karena masih terdapat sejumlah pekerjaan fungsional yang belum selesai.
“Saat ini kami sudah melakukan PHO dan penyedia sementara melakukan pembersihan serta mengeluarkan seluruh peralatan kerja agar kantor bisa segera digunakan. Namun secara fungsional masih ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai, contohnya AC yang belum terpasang,” ujar Okto, didampingi Kepala Pelaksana CV Raditiah, Ale Tunggu pada Selasa 9 Desember 2025.
Masih Butuh Tambahan Anggaran Rp 3,5 Miliar
Okto menjelaskan, gedung kantor Dinas Sosial NTT masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar untuk pekerjaan tahap lanjutan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan genset, pembangunan rumah genset, pos jaga, penataan lingkungan, penataan landscape, serta pembangunan pagar.
“Gedung ini masih membutuhkan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar untuk penyelesaian sampai semua fasilitas pendukung lengkap,” katanya.
Pekerjaan Tahap I Rampung, Tahap II Menunggu
Ia menegaskan, pekerjaan tahap I telah selesai dan pembangunan akan berlanjut ke tahap II. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan sebelumnya, pihak rekanan sempat menghadapi sejumlah kendala yang berpengaruh pada waktu pengerjaan.
Dua Kali Kompensasi Akibat Kendala Lapangan dan Keterlambatan Pembayaran
PPK merinci adanya dua kali kompensasi waktu kepada penyedia.
Pertama, penyedia tidak dapat masuk ke lokasi tepat waktu. Kendati kontrak mulai berlaku pada 5 Juli 2024, kontraktor baru bisa mulai bekerja pada 7 Oktober 2024 dengan memulai pembongkaran gedung lama. Sementara pekerjaan konstruksi baru benar-benar dimulai pada 7 November 2024.
Kedua, kontraktor mengajukan termin pertama pada 12 Februari 2025 saat progres mencapai sekitar 32–33 persen. Namun pembayaran tidak dapat dilakukan karena anggaran belum tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kontraktor akhirnya menerima kompensasi sesuai ketentuan, karena keterlambatan pembayaran berasal dari pihak pemerintah.
“Dari tanggal 2 Februari sampai 7 Mei 2025 progres pekerjaan sangat minim karena penyedia menunggu pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan pada tanggal 7 Mei, pekerjaan kembali berjalan lancar,” jelas Okto.
Perpanjangan Waktu Total 110 Hari
Terdapat dua kali pemberian kesempatan kepada penyedia, yaitu:
Kesempatan pertama: 50 hari
Kesempatan kedua: hingga 60 hari
Total waktu tambahan menjadi 110 hari kalender.
Namun pada kesempatan kedua, durasi disesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan penyelesaian fungsional gedung.
Belum Dapat Sertifikat Laik Fungsi
Meskipun fisik utama bangunan telah selesai, gedung belum bisa difungsikan karena belum memenuhi syarat untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Beberapa penyebabnya:
AC belum berfungsi, Sistem keamanan belum lengkap, Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas belum memadai dan Sejumlah fasilitas operasional belum siap.
“Gedung ini harus ramah bagi penyandang disabilitas, sementara saat ini fasilitas itu belum terpenuhi,” tegas Okto.
Denda Telah Mencapai Rp 300 Juta Lebih
Okto mengungkapkan bahwa pemberian kesempatan berdampak pada pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp 300 ribu per hari. Hingga 28 November, jumlah denda tercatat sudah mencapai 321 hari, dan jika ditotal nilainya telah melebihi Rp 300 juta.
Anggaran Utama Mencapai Rp 13 Miliar
Pembangunan kantor Dinas Sosial NTT secara keseluruhan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 13 miliar untuk tahap I. Pekerjaan tahap II akan dilanjutkan setelah penyiapan anggaran oleh pemerintah daerah.
Dengan selesainya tahap pertama ini, pemerintah berharap fasilitas pelayanan sosial dapat segera beroperasi penuh setelah seluruh kelengkapan fungsional dan penataan lingkungan diselesaikan. ***






