Suarantt.id, Kupang-Kebijakan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU menuai sorotan publik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD. Masyarakat TTU menyampaikan kekecewaan mereka melalui sejumlah grup WhatsApp pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.
Mereka menilai pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak dan berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang sangat dibutuhkan warga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Banyak masyarakat yang tengah mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun Kartu Keluarga untuk keperluan pendaftaran sekolah dan layanan lainnya.
“Sekarang ini banyak yang urus dokumen, tapi justru pimpinannya diberhentikan. Ini sangat mengganggu pelayanan,” tulis salah satu warga dalam percakapan grup WhatsApp.
Sejumlah warga juga mempertanyakan prosedur pemberhentian tersebut, mengingat posisi Kepala Dinas Dukcapil merupakan jabatan yang secara administratif berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga untuk memberhentikannya memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait.
“Kewenangan untuk memberhentikan kadisdukcapil itu tidak bisa sembarangan, harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” tulis warga lainnya.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Fransiskus Bait Fay, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/6/25) malam. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan hanya dibaca tanpa ada tanggapan.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU, terutama terkait alasan pemberhentian dan mekanisme yang digunakan, serta langkah-langkah lanjutan untuk menjamin kelancaran pelayanan administrasi kependudukan di daerah tersebut. ***





