Pemkot Kupang dan Kejati NTT Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Akuntabel

oleh -1128 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo Terima Audiensi Asintel Kejaksaan Tinggi NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, di Rumah Jabatan Wali Kota pada Jumat, 20 Pebruari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Ahsan Thamrin pada Jumat (20/2/26), di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang didampingi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Audiensi ini merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus perkenalan resmi Asintel Kejati NTT kepada Pemerintah Kota Kupang menyusul pelantikan yang bersangkutan pada Januari 2026. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota Kupang.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan fungsi pencegahan, pengawasan, serta pendampingan hukum menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif serta kerja sama yang harmonis dengan jajaran Kejati NTT.

Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif, tepat sasaran, dan berintegritas. ***

BACA JUGA:  Dokumen Kontrak Buka Fakta Baru, Proyek IJD Fatukoa Alami Pemangkasan Anggaran dan Volume

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.