Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan penetapan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan untuk wilayah NTT tahun 2026. Pemerintah daerah diminta berperan aktif mengawasi distribusi agar penyaluran BBM tepat sasaran dan sesuai volume.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selfi Handrayani Nange mengatakan berdasarkan dokumen Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-227/MG.05/BPH/2026 tertanggal 25 Februari 2026, kuota BBM NTT tahun 2026 terdiri atas minyak solar sebanyak 173.526 kiloliter (KL), minyak tanah 114.739 KL, dan Pertalite 338.074 KL.
Penyampaian kuota tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan kuota nasional Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut, BPH Migas menjelaskan bahwa kuota yang ditetapkan merupakan gabungan alokasi untuk seluruh konsumen pengguna di wilayah NTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Pemda Diminta Aktif Awasi Distribusi
BPH Migas menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM khusus penugasan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM disalurkan kepada konsumen yang berhak, sesuai peruntukan dan volume yang telah ditetapkan.
Pasalnya, minyak solar dan minyak tanah termasuk dalam kategori JBT, sedangkan Pertalite merupakan JBKP. Penyaluran kedua kategori BBM tersebut berkaitan dengan dukungan subsidi dan kompensasi negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi distribusi BBM di setiap kabupaten dan kota di NTT.
Kuota Bisa Berubah Berdasarkan Evaluasi
BPH Migas juga menyatakan bahwa kuota JBT dan JBKP yang telah ditetapkan dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil evaluasi penyaluran secara nasional.
Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan alokasi dengan kondisi penyaluran BBM.
Dengan adanya penetapan kuota tahun 2026, pengawasan distribusi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memastikan distribusi berjalan sesuai alokasi, tetapi juga ikut mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Dokumen penetapan kuota tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 25 Februari 2026. ***





