Suarantt.id, Kupang-Penantian panjang ratusan tenaga honorer di Kota Kupang akhirnya berbuah manis. Pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang, mereka akan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dalam acara yang digelar di GOR Flobamora Kota Kupang.
Bagi banyak tenaga honorer, momen ini menjadi puncak dari perjuangan panjang bertahun-tahun dalam mengabdi tanpa kepastian status. “Rasanya seperti mimpi yang akhirnya jadi nyata,” ungkap Ongky Aluman, salah satu honorer penerima SK, dengan mata berkaca-kaca.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffri Edward Pelt, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam menghargai pengabdian para tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan loyalitas mereka. Tanpa tenaga honorer, pelayanan publik tidak akan berjalan sebaik ini,” ujar Jeffri.
Ia menambahkan, kegiatan penyerahan SK akan dirangkaikan dengan sosialisasi dari PT Taspen Kupang, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para PPPK mengenai hak, kewajiban, serta manfaat kepegawaian yang akan mereka terima.
Bagi sebagian besar penerima SK, keputusan ini bukan sekadar administratif, tetapi simbol keadilan yang lama tertunda. Jeremias, tenaga teknis yang telah 13 tahun mengabdi sebagai honorer, tak kuasa menahan haru ketika mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima SK.
“Akhirnya perjuangan kami diakui. Ini hadiah untuk keluarga dan semua teman yang terus berjuang,” katanya dengan suara bergetar.
Sekda Jeffri berharap, pengangkatan ini tidak membuat para PPPK berpuas diri. Ia menegaskan bahwa status baru ini justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“SK ini bukan akhir, tapi awal dari perjalanan baru. Masyarakat menunggu pelayanan yang jujur, tulus, dan profesional dari Anda semua,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK tahap II ini menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang lebih manusiawi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik semakin berkualitas dan kesejahteraan pegawai terus meningkat. ***





