Pengamat Hukum Undana: Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU Sesuai Hukum, Lalu Kenapa Mendagri Menegur?

oleh -1582 Dilihat
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, untuk memberhentikan Richardus Erwin Taolin dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTU memicu perhatian publik dan berujung pada teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di tengah sorotan ini, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, mempertanyakan alasan di balik teguran tersebut jika prosedur hukum telah dilalui.

Dalam keterangannya kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/7/2025), Jhon Tuba Helan menyebut bahwa berdasarkan prinsip hukum tata negara, kepala daerah memiliki kewenangan administratif untuk melakukan pemberhentian terhadap pejabat daerah, selama mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kalau semua langkah telah sesuai prosedur dan koridor hukum, lalu kenapa ada teguran dari Mendagri? Ini menjadi pertanyaan. Apakah ada prosedur administratif yang dilewatkan atau dilangkahi?” ujar Jhon Tuba Helan mempertanyakan substansi teguran tersebut.

Sementara itu, Bupati TTU, Falentinus Kebo, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap Richardus Erwin Taolin sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD. Ia mengklaim keputusan itu lahir dari kajian yang matang serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Keputusan pemberhentian ini memang memunculkan reaksi yang beragam dari publik. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak. Namun, saya pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai koridor hukum,” jelas Bupati Falentinus kepada wartawan pada Selasa (1/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten TTU tetap berjalan normal dan tidak terganggu meskipun terjadi perubahan pimpinan di Disdukcapil.

Namun, teguran tetap dikeluarkan oleh Kemendagri. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil di daerah wajib mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Menurut Jhon Tuba Helan, ketidakjelasan mengenai titik persoalan antara pemerintah daerah dan Kemendagri dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar kedua pihak segera memberikan klarifikasi terbuka.

“Transparansi dan penjelasan resmi dari kedua pihak sangat penting agar tidak timbul prasangka negatif dan masyarakat tetap percaya pada proses hukum dan birokrasi yang berjalan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.