Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data dengan meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan metadata dan pemanfaatan Portal Data Kota Kupang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Metadata dan Portal Data Kota Kupang yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam menghasilkan dan mengelola data yang akurat, terstandar, terintegrasi, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang dibacakan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radjah (Ama Radjah) ditegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penentuan arah kebijakan pembangunan.
“Kebijakan pemerintah harus didasarkan pada data yang memadai. Tidak mungkin kita membuat kebijakan kalau kita tidak memegang data yang benar,” demikian pesan Wali Kota yang dibacakan Ama Radjah.
Menurutnya, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk mendukung perencanaan program, pelaksanaan pembangunan, evaluasi kinerja, hingga pengambilan keputusan pemerintahan.
Karena itu, setiap perangkat daerah dituntut memiliki kemampuan mengelola data secara baik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Bimtek tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya metadata sebagai informasi yang menjelaskan karakteristik suatu data, mulai dari definisi, konsep, klasifikasi, satuan, sumber, hingga metode pengumpulan dan pengolahan data.
Metadata menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap data memiliki kejelasan konteks dan sumber sehingga dapat ditelusuri, dibandingkan, serta dimanfaatkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
Pengelolaan metadata juga merupakan bagian dari implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut memuat empat prinsip utama, yakni standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan definisi dan format data antarperangkat daerah sekaligus memperkuat integrasi informasi pemerintahan.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tiga instansi, yakni Pemerintah Kota Kupang yang menyampaikan materi Satu Data Kota Kupang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang mengenai konsep dasar dan komponen metadata statistik, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang yang memaparkan penggunaan Portal Data Kota Kupang.
Tidak hanya menerima materi secara teoritis, peserta juga mengikuti diskusi dan praktik langsung pengisian metadata statistik serta penggunaan portal data.
Melalui metode tersebut, aparatur diharapkan tidak sekadar memahami konsep pengelolaan data, tetapi juga memiliki keterampilan teknis untuk mengelola dan menyajikan data pada masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah Kota Kupang berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan data pemerintahan yang lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai standar.
Dengan metadata yang lengkap dan pemanfaatan Portal Data Kota Kupang secara optimal, akses terhadap informasi pemerintahan diharapkan semakin mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola data ini diharapkan mampu mendorong perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, evaluasi program yang objektif, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Kupang yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. (*)





