Permendagri dan Pilar Batas Lahan Sengketa Milik YAPENKAR Masuk Wilayah Kabupaten Kupang

oleh -2853 Dilihat
Yapenkar Bersama Tim Kuasa Hukum, Pemkot dan Pemkab Kupang Gelar Konferensi Pers pada Rabu, 30 Juli 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, selaku Badan Pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Drs. Andreas Sinyo Langoday atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait lahan seluas 40 hektare yang berlokasi di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM, menyusul ditemukannya aktivitas pembangunan 60 unit rumah kos-kosan oleh pihak tergugat di atas sebagian lahan yang diklaim YAPENKAR sebagai milik mereka sejak tahun 1982.

Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Passar, menjelaskan bahwa dari total lahan 40 hektare yang dimiliki yayasan, sekitar 10 hektare kini disengketakan. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan Andreas Sinyo Langoday, namun tidak membuahkan hasil.

“Upaya mediasi menemui jalan buntu, sehingga kami menempuh langkah hukum. Atas putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PN Oelamasi, kami masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding, dan itu pasti kami lakukan,” tegas Emanuel dalam konferensi pers di Rektorat Unwira pada  Rabu (30/7/25) sore.

Menariknya, kedua belah pihak sama-sama mengaku rutin membayar pajak atas tanah tersebut: YAPENKAR kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sejak 1982, sementara pihak tergugat membayar ke Pemerintah Kota Kupang. Perbedaan ini memunculkan perdebatan terkait kejelasan batas administratif wilayah sengketa.

Ketua YAPENKAR, Pater Ubaldus Djonda, menegaskan bahwa lokasi objek sengketa terletak di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, dan bukan di wilayah Kota Kupang sebagaimana diklaim tergugat.

Klaim ini diperkuat oleh pernyataan berbagai pejabat pemerintahan, antara lain Kabag Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, yang menyebutkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 serta hasil penanaman pilar batas wilayah oleh pemerintah pusat pada tahun 2024, lokasi sengketa berada di Kabupaten Kupang.

“Lokasi yang disengketakan berada di depan Politani Kupang, dan itu masuk wilayah Kabupaten Kupang,” kata Pauto Neno.

Hal senada juga disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Noflyanto Amtiran, yang menyebut bahwa pilar batas wilayah PBU-041 dan PBU-042 menjadi bukti konkret letak tanah berada di Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022, pilar batas yang tertanam di lokasi menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari Kabupaten Kupang. Ini penting agar tidak terjadi preseden sengketa batas wilayah di kemudian hari,” jelasnya.

Camat Kupang Tengah, Khristian Koroh, turut menegaskan hal yang sama. Menurutnya, obyek lahan yang disengketakan secara administratif masuk dalam wilayah yang ia pimpin, dan tidak ada keraguan mengenai hal tersebut.

Pihak YAPENKAR menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang dianggap mengabaikan fakta lapangan, termasuk hasil pemeriksaan lokasi dan bukti-bukti batas wilayah.

“Jika putusan ini tidak memperhatikan keberadaan pilar batas yang ditetapkan pemerintah pusat, maka ada potensi pergeseran batas wilayah administratif yang bisa menimbulkan preseden buruk antara Kota dan Kabupaten Kupang,” ujar perwakilan YAPENKAR, Pater Edigius Taemenas.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut berbagai pejabat terkait, antara lain Kabag Tatapem Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah, Kabag Hukum Kota Kupang, Camat Kelapa Lima, Plt Lurah Lasiana, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Analis Kewilayahan Kota Kupang. Para pejabat ini secara konsisten menyatakan bahwa lokasi sengketa masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kupang.

Sengketa ini pun tidak hanya menjadi perkara perdata antara dua pihak, namun juga menyentuh isu sensitif batas wilayah antara dua pemerintahan daerah yang telah puluhan tahun belum terselesaikan secara tuntas. Pemerintah pusat melalui Permendagri No. 46 Tahun 2022 diharapkan menjadi acuan kuat dalam memutuskan perkara tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.