Perumda Pasar Kupang Kelola 10 Aset, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomis

oleh -84 Dilihat
Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Ganda Raymond Tadjo Tallo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang terus memperkuat pengelolaan pasar sekaligus mendorong pemanfaatan sampah menjadi bernilai ekonomis. Saat ini, Perumda Pasar diketahui mengelola sedikitnya 10 aset milik Pemerintah Kota Kupang, termasuk tiga pasar besar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Ganda Raymond Tadjo Tallo, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada pengelolaan aktivitas perdagangan, tetapi juga penataan kebersihan pasar secara menyeluruh, mulai dari peran pedagang, petugas kebersihan hingga pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Pengelolaan ini dilakukan secara terpadu. Sampah dari pasar dikumpulkan di TPS, kemudian diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.

Ia menjelaskan, komposisi sampah di pasar didominasi oleh sampah organik yang mencapai sekitar 70 persen. Kondisi ini dinilai sebagai peluang untuk dikembangkan menjadi kegiatan produktif berbasis ekonomi masyarakat.

“Ke depan, kami merencanakan pengembangan UMKM berbasis pengolahan sampah di tiga pasar besar. Sampah organik bisa diolah, sementara sampah anorganik yang bernilai ekonomis dapat didaur ulang,” jelasnya.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah membangun kesadaran pedagang bahwa sampah memiliki nilai ekonomi. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi residu sampah yang dibuang ke TPA.

“Tidak semua sampah harus berakhir di TPA. Kita ingin sebagian bisa dimanfaatkan kembali sehingga memberikan manfaat ekonomi,” tambahnya.

Perumda Pasar juga telah memulai sejumlah kegiatan, di antaranya bekerja sama dengan LSM untuk melakukan kajian awal pengelolaan sampah organik, serta menjajaki pembentukan bank sampah untuk menampung sampah anorganik seperti plastik.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama dalam mengubah kebiasaan pedagang terkait pengelolaan sampah. Selama ini, sebagian pedagang masih menganggap bahwa kewajiban mereka telah selesai setelah membayar retribusi kebersihan.

BACA JUGA:  Joshua Kilapong Raih Perak di Ajang Indonesia Open 2025, Persani NTT Apresiasi Dedikasi Jonathan Gymnastic Club

“Padahal, kebersihan pasar adalah tanggung jawab bersama. Pedagang harus menjaga kebersihan lapaknya dan membuang sampah pada tempatnya, sementara petugas melakukan pengangkutan dan pembersihan area umum,” tegasnya.

Saat ini, Perumda Pasar tengah menjalankan tahap edukasi kepada para pedagang yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Edukasi tersebut difokuskan pada pentingnya pemilahan sampah dan disiplin menjaga kebersihan.

Ke depan, Perumda Pasar juga membuka peluang penerapan aturan yang lebih tegas, termasuk kewajiban pemilahan sampah serta sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perumda Pasar Kota Kupang optimistis pengelolaan pasar akan semakin tertata, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dari pengolahan sampah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.