Rapat Bersama Kemendagri, Wali Kota Kupang Ungkap Tantangan Berat Keuangan Daerah

oleh -783 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo Rapat Bersama Kemendagri RI dan Pemprov NTT di Aula Fernandes Lantai 4, Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 31 Maret 2026. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengungkapkan berbagai tantangan serius yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan saat mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Aula Fernandes Lantai 4, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/26).

Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beserta jajaran, serta para kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah se-NTT.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tekanan, khususnya dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai. Ia menyebutkan, berbagai simulasi telah dilakukan, namun hasilnya menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat.

“Relaksasi aturan menjadi solusi paling rasional agar pemerintah daerah tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Christian Widodo.

Dia juga menyoroti keterbatasan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat tidak semua daerah memiliki potensi sumber daya unggulan. Menurutnya, peningkatan PAD membutuhkan modal serta ruang fiskal yang memadai, yang saat ini justru menjadi tantangan di tengah kebijakan efisiensi.

Selain itu, Wali Kota Kupang berharap insentif dari pemerintah pusat atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua dapat segera direalisasikan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama jajaran bertujuan menyerap langsung berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah di NTT.

Ia menjelaskan, seluruh masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah telah dihimpun dan diklasifikasikan, baik yang bersifat usulan kebijakan maupun teknis, untuk menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat.

Agus Fatoni juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batasan pengelolaan keuangan, termasuk komposisi belanja pegawai. Namun demikian, menurutnya, regulasi tersebut tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa harus mengubah undang-undang.

Terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menjelaskan bahwa skema pembiayaannya telah diatur, di mana PPPK penuh waktu ditanggung melalui kebijakan pendanaan pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu dapat dikelola melalui APBD. Meski demikian, tingginya proporsi belanja pegawai masih menjadi tantangan utama bagi daerah.

Dia juga mengapresiasi komitmen para kepala daerah di NTT yang sepakat untuk tidak memberhentikan PPPK sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menegaskan dua langkah utama yang perlu dilakukan, yakni penyesuaian struktur belanja serta peningkatan pendapatan daerah. Untuk mendorong peningkatan PAD, ia menyarankan optimalisasi sumber pendapatan yang ada, penggalian potensi baru, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan dana transfer, insentif fiskal berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai sumber pembiayaan alternatif.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa solusi atas tantangan fiskal daerah tidak memerlukan perubahan undang-undang, melainkan cukup melalui kebijakan diskresi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Ultah ke-39, Wali Kota Kupang Ajak Warga Tebarkan Kasih Lewat Berbagi

Ia menjelaskan bahwa ruang diskresi tersebut telah beberapa kali diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga relaksasi kebijakan dinilai sangat memungkinkan untuk kembali dilakukan sesuai kebutuhan daerah.

Gubernur juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD secara kolaboratif, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih memiliki potensi besar. Selain itu, ia mendorong peningkatan kapasitas daerah serta peran aparatur sipil negara dalam menggerakkan sektor produktif di NTT.

Menutup rapat, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung jajaran Kemendagri sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mendengar dan menindaklanjuti persoalan daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.