Suarantt.id, Kupang-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT.
Dari total penerima remisi tersebut, lima orang narapidana dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan Warga Binaan dan Anak Binaan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 Anak Binaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.911 orang memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal, dengan rincian 1.887 narapidana dan 24 Anak Binaan. Untuk narapidana, remisi yang diberikan terdiri dari remisi 15 hari kepada 379 orang, remisi 1 bulan kepada 1.078 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 361 orang, serta remisi 2 bulan kepada 74 orang. Total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada lima orang narapidana.
Sementara itu, Anak Binaan yang menerima Remisi Khusus Natal berjumlah 24 orang, dengan rincian 19 Anak Binaan menerima remisi 15 hari dan lima Anak Binaan menerima remisi 1 bulan.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pembinaan.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegas Ketut Akbar.
Suasana haru turut mewarnai kegiatan tersebut ketika salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut remisi sebagai hadiah Natal yang sangat berarti dan menjadi harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup. ***





