Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan pembatasan aktivitas malam di Kota Kupang. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aktivitas malam yang berlangsung hingga larut, sehingga mengganggu ketenangan warga.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota Kupang menetapkan musik wajib dihentikan mulai pukul 22.00 WITA. Sementara itu, kegiatan pesta atau aktivitas malam masih diperbolehkan hingga pukul 24.00 atau 00.00 WITA. Untuk tempat hiburan malam maupun acara di hotel dan restoran yang memiliki peredam suara serta izin resmi, aturan ini lebih fleksibel karena tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
“Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan seperti keributan, kecelakaan, maupun konflik antar kelompok masyarakat,” kata Wali Kota Kupang didampingi Wakil Wali Kota Serena Francis serta Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega kepada wartawan di Halaman Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa (30/9/2025).
Christian Widodo menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan suasana malam yang lebih tertib, aman, dan kondusif. Ia juga mengimbau warga maupun pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran tersebut demi kenyamanan bersama.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan suasana kota yang ramah, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Pemkot Kupang berharap keseimbangan antara aktivitas ekonomi, hiburan, dan ketenangan masyarakat dapat terjaga secara harmonis. ***