Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pengurangan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan
Tag: Denda PBB 75 Persen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

