Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi NTT secara resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan melalui
Tag: MoU Kejaksaan dan Pemda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

