Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi NTT secara resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTT, yang berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT pada Senin (15/12/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, para bupati dan wali kota se-NTT, serta perwakilan Jamkrindo. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turut hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang perlu dioptimalkan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengedepankan pidana pemenjaraan, sekaligus menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci utama agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial di wilayah Kota Kupang. Ia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi NTT serta seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT yang telah menggagas langkah progresif dalam penegakan hukum. Pemerintah Kota Kupang, menurutnya, siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sambil menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Lebih lanjut, Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa bentuk pidana kerja sosial nantinya dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pembersihan taman-taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, hingga kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah. Pemerintah Kota Kupang siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan ditetapkan.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif. Kebijakan pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berdampak langsung bagi pemulihan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. ***





