Suarantt.id, Kupang-Menjelang sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nilai kerugian mencapai Rp152 miliar, korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global
Tag: Polresta Kupang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

