Tak Main-Main! Kejari Ende Geledah Disdik, Dokumen dan Laptop Disita untuk Bongkar Dugaan Korupsi

oleh -77 Dilihat
Kejari Ende Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Ende-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menunjukkan langkah serius dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ende melakukan penggeledahan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah kediaman salah satu pihak yang pada 2024 menjabat sebagai Tim Teknis, serta ruangan pejabat yang pada Tahun Anggaran 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026.

Selain itu, penggeledahan juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Ende didampingi Tim Intelijen Kejari Ende untuk melakukan pengamanan dan pemantauan. Pengamanan turut diperkuat personel TNI agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah sebagai dasar hukum kepada pihak terkait. Proses tersebut juga disaksikan unsur kecamatan maupun kelurahan setempat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.

Barang-barang yang diperoleh selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 09.45 WITA dan berakhir pada pukul 17.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

BACA JUGA:  Menjahit Harapan dari Pesisir: Rumput Laut dan Masa Depan Ekonomi Inklusif Sumba Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Kejari Ende menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti yang sah menurut hukum.

Dengan diamankannya sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, penyidik akan terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan barang bukti, saksi-saksi, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kejari Ende juga menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut sangat dimungkinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti dalam proses penyidikan.

Selain mengembangkan penyidikan, Kejari Ende akan melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Penyidikan akan terus berjalan hingga diperoleh gambaran yang semakin terang mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani serta tercapainya kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara tersebut secara profesional, berintegritas, dan humanis dalam rangka penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.