Tanah di NTT Sekitar 46,86 Persen Belum Terdaftar, Menteri ATR/BPN Minta Pemda Bergerak Cepat Cegah Konflik

oleh -83 Dilihat
Menteri ATR/BPN Didampingi Gubernur dan Wagub NTT Pimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap masih tingginya jumlah bidang tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum memiliki kepastian administrasi. Sebanyak 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT hingga kini belum terdaftar, sehingga pemerintah daerah diminta bergerak cepat melakukan percepatan sertifikasi untuk mencegah potensi konflik pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Selasa (4/8/26).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.

Menteri Nusron menegaskan, persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, investasi, serta perlindungan masyarakat dari potensi sengketa.

“Pendaftaran tanah harus dipercepat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak miliknya dan pemerintah daerah memiliki data pertanahan yang akurat,” ujar Nusron.

Menurutnya, kondisi masih banyaknya tanah yang belum terdaftar menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan sertifikasi yang lebih masif, potensi konflik akibat tumpang tindih klaim kepemilikan dapat ditekan.

Selain percepatan sertifikasi tanah masyarakat, Menteri ATR/BPN juga mendorong integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini dinilai mampu memperkuat basis data pertanahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD TTU Sebut Bimtek Jadi Bekal Peningkatan Kompetensi 30 Anggota DPRD

Nusron juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah, termasuk sekolah, fasilitas publik, dan rumah ibadah. Ia menyebut hingga saat ini sertifikasi rumah ibadah di NTT baru mencapai sekitar 42 persen.

Ia berharap seluruh aset strategis tersebut dapat segera memiliki kepastian hukum dan dituntaskan pada akhir tahun 2026.

“Ini akan menjadi hadiah Natal bagi pemerintah daerah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur,” kata Nusron.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang dan pertanahan di NTT.

Menurut Gubernur Melki, pemerintah provinsi terus mendorong penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses revisi.

Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat investasi, dan meningkatkan daya saing daerah.

Gubernur Melki menegaskan, sinergi antara Pemprov NTT dan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola lahan yang lebih tertib, mencegah konflik, serta membuka ruang pembangunan yang lebih cepat dan terarah di NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.