Waspada! Nama Kasi Penkum Kejati NTT Dicatut untuk Modus Penipuan

oleh -64 Dilihat
Flayer Modus Penipuan Online. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejati NTT.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai penggunaan identitas, foto profil, dan nomor kontak yang mengatasnamakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.

Identitas tersebut diduga digunakan untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat dengan tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati NTT menegaskan, setiap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejati NTT dan disertai permintaan uang, bantuan, transfer dana, hadiah maupun kepentingan pribadi lainnya merupakan tindakan yang tidak benar dan patut diduga sebagai modus penipuan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, panggilan telepon maupun komunikasi melalui aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT.

Masyarakat juga diimbau untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Kejati NTT sebelum memberikan respons atau memenuhi permintaan apa pun.

Apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT maupun pejabat Kejati NTT lainnya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui Pelayanan PTSP dan Prioritas di nomor 0813-3912-8601 atau Hotline Pengaduan di nomor 0822-9811-3022.

Kejati NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, informasi keuangan maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang identitas dan maksud komunikasinya belum terverifikasi.

Langkah kewaspadaan tersebut dinilai penting mengingat modus penipuan dapat memanfaatkan nama dan identitas institusi pemerintah untuk meyakinkan calon korban.

Kejati NTT berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk kejahatan siber dan penipuan yang mencatut nama institusi maupun pejabat pemerintah.

BACA JUGA:  Kejati NTT Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur

Kejati NTT mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi setiap informasi yang mencurigakan dan segera melaporkannya apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.